KALAMANTHANA, Jakarta – Enam perusahaan di Kalimantan dijatuhi sanksi administratif akibat karhutla alias kebakaran hutan dan lahan. Di mana saja wilayah operasinya?
Jatuhnya sanksi administrasi dari Kementerian Kehutanan itu terjadi berdasarkan hasil pengawasan yang menemukan kebakaran di areal kelolaan mereka dengan total luas 1.511,55 hektare di Kalimantan Tengah.
Keenam perusahaan di Kalimantan yang dijatuhi sanksi administrasi oleh Kemenhut itu adalah pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman, di Jakarta, Selasa 25 Agustus 2026, menyebutkan sanksi tersebut dijatuhkan kepada perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Terbanyak adalah di Kalimantan Barat, yakni empat perusahaan. Mereka terdiri dari PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.
Kemudian, sanksi dijatuhkan juga kepada PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur.
Sanksi tersebut diberikan karena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi secara berulang di wilayah kerja perusahaan itu. Melalui sanksi itu, perusahaan wajib melakukan perbaikan upaya pengendalian kebakaran serta melakukan pemulihan areal terdampak.
"Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” katanya.
Khusus untuk PT MPK, Kemenhut mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi.
Apabila perusahaan tidak mampu memenuhi syarat-syarat tersebut, lanjutnya, maka sanksi dapat ditingkatkan sesuai dengan ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha.
Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar tercatat sekitar 760,51 hektare oleh PT WEL. Kemudian, areal terbakar seluas 394,83 hektare oleh PT MPK; 107,7 hektare oleh PT WSP; 95,87 hektare oleh PT FI; 82,26 hektare oleh PT PSR; serta 70,38 hektare oleh PT NES.
Total areal terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.
Pengenaan sanksi merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di areal kerjanya. Pada areal terdampak, perusahaan juga dapat diperintahkan melakukan pemulihan vegetasi.
Khusus pada lahan gambut, kewajiban pemulihan meliputi perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
Dalam pernyataan serupa, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan perizinan berusaha memikul tanggung jawab untuk menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.
Sanksi administratif digunakan untuk mengoreksi ketidakpatuhan sekaligus memaksa dilakukannya perbaikan dan pemulihan. Namun, penanganan dapat bergerak lebih jauh apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
"Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan; tetapi ketika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti," ujar Dwi Januanto Nugroho. (*)