KALAMANTHANA, Sampit – Penangkapan bandar sabu-sabu SMF ternyata berawal dari pengembangan kasus lainnya. Sebelumnya, polisi meringkus RW.

Kepala Polres Kotawaringin Timur, AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas Iptu Edi Walujo menjelaskan, pengembangan dilakukan setelah polisi lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial RW di Jalan Dewi Sartika, Sampit, sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari pemeriksaan awal terhadap RW, petugas menelusuri informasi mengenai asal-usul sabu hingga mengarah ke sebuah rumah di Jalan Mohammad Hatta. Tim Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan SMF sekitar pukul 16.00 WIB.

“Informasi yang diperoleh dari pemeriksaan awal menjadi dasar bagi anggota untuk melakukan pengembangan. Penelusuran tersebut mengarah ke Jalan Mohammad Hatta, hingga petugas mengamankan seorang pria yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika tersebut,” ujar Edi.

Di kamar SMF, aparat Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur menemukan sabu-sabu dengan berat kotor 306,7 gram, Rabu 21 Oktober 2026 itu. Sabu-sabu itu disimpan di dalam tas putih yang disembunyikan di bawah kasur.

Kapolres I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mengatakan setelah menunjukkan surat perintah tugas, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan disaksikan perangkat kelurahan dan ketua RT setempat.

Di dalam kamar, polisi menemukan sebuah tas putih yang disimpan di bawah kasur. Tas tersebut berisi tujuh bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 306,7 gram. Bungkusan itu menggunakan kemasan Chinese Tea.

Selain sabu, petugas turut menyita satu bungkus plastik klip kecil dan sedang, uang tunai Rp3,6 juta, serta satu unit telepon genggam Oppo A5 Pro yang ditemukan di lantai kamar.

Berdasarkan keterangan kepolisian, SMF mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya saat penggeledahan disaksikan pihak setempat.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa bersama terlapor ke Mapolres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Edi menyampaikan, penanganan perkara dilanjutkan melalui proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana narkotika tersebut, termasuk menelusuri asal barang bukti yang ditemukan.

“Terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Kotim untuk menjalani proses lebih lanjut. Penyidik akan mendalami perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya. (*)