KALAMANTHANA, Sampit – Kasur di salah satu kamar itu diangkat petugas Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur. Di bawahnya, serbuk kristal ditemukan. SMF pun diangkut polisi.

Begitulah drama penangkapan SMF oleh Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur di Jalan Mohammad Hatta, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Aparat Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur menemukan sabu-sabu dengan berat kotor 306,7 gram, Rabu 21 Oktober 2026 itu. Sabu-sabu itu disimpan di dalam tas putih yang disembunyikan di bawah kasur.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo, mengatakan setelah menunjukkan surat perintah tugas, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan disaksikan perangkat kelurahan dan ketua RT setempat.

Di dalam kamar, polisi menemukan sebuah tas putih yang disimpan di bawah kasur. Tas tersebut berisi tujuh bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 306,7 gram. Bungkusan itu menggunakan kemasan Chinese Tea.

Selain sabu, petugas turut menyita satu bungkus plastik klip kecil dan sedang, uang tunai Rp3,6 juta, serta satu unit telepon genggam Oppo A5 Pro yang ditemukan di lantai kamar.

Berdasarkan keterangan kepolisian, SMF mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya saat penggeledahan disaksikan pihak setempat.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa bersama terlapor ke Mapolres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Edi menyampaikan, penanganan perkara dilanjutkan melalui proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana narkotika tersebut, termasuk menelusuri asal barang bukti yang ditemukan.

“Terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Kotim untuk menjalani proses lebih lanjut. Penyidik akan mendalami perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Dalam perkara tersebut, SMF disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (su)