KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, menyatakan dukungannya apabila Provinsi Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai wilayah bencana nasional akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurut Ardiansah, penetapan status bencana nasional dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat penanganan karhutla yang terjadi di Kalimantan Tengah, terutama apabila kondisi kebakaran semakin meluas dan membutuhkan dukungan sumber daya yang lebih besar.

Ia menilai, penanganan karhutla memerlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta unsur terkait lainnya. Dukungan tersebut penting agar upaya pemadaman, penanganan dampak kabut asap, dan perlindungan masyarakat dapat dilakukan secara maksimal.

“Pada prinsipnya, kami mendukung apabila Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai bencana nasional karhutla, jika memang kondisi di lapangan dan hasil kajian pihak berwenang menunjukkan hal tersebut diperlukan,” ujar Ardiansah di Kuala Kapuas, Senin (26/10/2026).

Ia berharap pemerintah dapat terus meningkatkan koordinasi dan mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi karhutla, sehingga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan aktivitas perekonomian dapat diminimalkan.

Ardiansah juga mengharapkan seluruh elemen masyarakat ikut berperan dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan, terutama dengan tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan.

Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan penanganan karhutla di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih efektif dan kondisi lingkungan serta aktivitas masyarakat kembali normal. (fan)