Oleh: Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalimantan Tengah
Langkah tegas yang diambil oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh kepada Saudara Firdaus, bukan sekadar bentuk pemberian sanksi. Melainkan sebuah tindakan terukur yang sepenuhnya bersandar pada ketentuan AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta Peraturan Organisasi (PO) PWI.
Melalui Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, DK PWI Pusat telah menunjukkan komitmen nyata dalam merawat dan menegakkan konstitusi organisasi.
Secara objektif, dasar pemecatan Saudara Firdaus berakar pada pelanggaran kepatuhan konstitusi dan loyalitas kepengurusan, khususnya terkait Peraturan Organisasi No. 113.PLP/PP-PWI/X/2026 mengenai Penyelenggaraan HPN, Representasi Organisasi, dan Konflik Kepentingan Organisasi.
Sebagai anggota Dewan Penasihat PWI Pusat, tindakan yang bersangkutan dalam menggagas pengalihan wacana pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) secara bergiliran di luar mekanisme PWI dinilai melanggar kewajiban menjaga marwah HPN (Pasal 8 ayat 1) dan mengabaikan prinsip loyalitas serta larangan menyampaikan usulan perubahan program strategis tanpa mekanisme organisasi yang sah (Pasal 14 dan Pasal 15).
Saya menilai, sebagai lembaga penegak aturan di tubuh PWI, DK PWI Pusat telah bekerja secara profesional tanpa unsur subjektivitas, melainkan murni berdasarkan kajian, analisis, dan mekanisme yang baku, demi tegaknya aturan di tubuh PWI
Bagi saya pribadi, selaku Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalimantan Tengah, sikap tegas DK PWI Pusat ini harus dimaknai sebagai warning bersama. Momentum ini mengingatkan kita semua untuk senantiasa menempatkan rasa hormat, kepatuhan, dan loyalitas di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
AD/ART, KEJ, KPW, dan PO PWI bukanlah sekadar barisan teks, melainkan ruh yang menjaga martabat organisasi. Dengan menjunjung tinggi aturan tersebut, PWI sebagai organisasi wartawan tertua di Indonesia akan terus mampu menjadi contoh, teladan bagi organisasi lain, serta tetap kokoh berkontribusi dalam mengawal kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengedepankan kepentingan rakyat.
Di sisi lain, apresiasi mendalam juga layak diberikan atas jiwa besar Saudara Firdaus. Dengan sikap legowo dan kelapangan dada, beliau menerima keputusan pemberhentian penuh melalui surat tanggapannya tertanggal 22 Oktober 2026. Beliau menegaskan bahwa keputusan ini tidak sepenuhnya mengejutkan karena didahului oleh proses klarifikasi yang mengungkap adanya perbedaan pandangan mendasar mengenai penyelenggaraan HPN.
Sikap ksatria ini membuktikan kedewasaan berorganisasi, terlebih dengan penegasan beliau bahwa langkah ini murni berpangkal pada prinsip perjuangan organisasi, bukan karena pelanggaran moral, tindak pidana, ataupun pengingkaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan.
Mari kita jadikan momentum ini sebagai refleksi kolektif untuk memperkuat barisan di seluruh daerah, demi satu tujuan: menjaga marwah PWI.
Kini saatnya kita merapatkan barisan, fokus menatap ke depan, dan menyukseskan agenda besar organisasi, termasuk mengawal dan mendukung Provinsi Lampung yang resmi ditetapkan sebagai tuan rumah HPN dan Porwanas 2027. Tegakkan aturan tanpa ragu, jaga marwah organisasi, dan mari melangkah maju demi kejayaan pers Indonesia!
Salam hormat, Sadagori Henoch Binti ( Ririen Binti )