KALAMANTHANA, Surabaya  - Perlindungan hak cipta karya jurnalistik menjadi sorotan dalam perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan pemanfaatan konten oleh platform digital. Revisi Undang-Undang Hak Cipta dinilai perlu memperjelas hak ekonomi perusahaan pers, menjamin kompensasi yang layak bagi jurnalis sebagai pencipta, serta mengatur penggunaan karya jurnalistik oleh sistem AI.

Isu tersebut dibahas dalam Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026 Sesi Panel 4 bertajuk “Karya Jurnalistik Bakal Punya Hak Cipta: Peluang atau Tantangan?” di Shangri-La Hotel, Surabaya, Rabu (28/10/2026). Diskusi dimoderatori Pemimpin Redaksi Tribun Jatim, Tri Mulyono, dengan menghadirkan Analis Hukum Pertama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Luqman Hakim; Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika; Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong; serta CEO dan produser Basbeth Bercerita sekaligus Komisaris Matta Cinema, Lyza Anggraheni.

Wahyu Dhyatmika menyoroti pentingnya perlindungan hak ekonomi untuk menjaga keberlanjutan produksi berita. Kerja jurnalistik membutuhkan investasi dan biaya peliputan yang terus berulang. Karena itu, pendapatan dari lisensi pemanfaatan konten dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan bagi media untuk mempertahankan kegiatan jurnalistik.

Menurut Wahyu, RUU Hak Cipta perlu memberikan kejelasan mengenai perlindungan karya jurnalistik, batas pemanfaatan konten, serta mekanisme perizinan di tengah perkembangan AI.

Ia mengusulkan pembentukan lembaga pengelolaan lisensi kolektif yang dapat mewakili media dalam bernegosiasi dengan platform digital dan membagikan pendapatan berdasarkan penggunaan konten. Mekanisme ini dinilai dapat membantu media lokal yang memiliki keterbatasan sumber daya untuk mengurus lisensi dan bernegosiasi secara mandiri.

Namun, pengelolaan lisensi secara kolektif membutuhkan mandat anggota yang sah, data penggunaan konten yang akurat, serta mekanisme pembagian pendapatan yang transparan. Keanggotaan dalam asosiasi media saja tidak otomatis memberikan kewenangan untuk mengelola hak ekonomi seluruh anggotanya.

Sementara itu, Luqman Hakim menjelaskan, perlindungan hak cipta mencakup hak moral dan hak ekonomi. Hak moral berkaitan dengan pencantuman nama dan reputasi pencipta, sedangkan hak ekonomi memberikan kewenangan untuk memanfaatkan karya secara komersial. Dalam hubungan antara wartawan dan perusahaan pers, kepemilikan serta pengelolaan hak perlu merujuk pada ketentuan hukum dan perjanjian yang berlaku.

Luqman mengingatkan, penerbitan sebuah karya tidak serta-merta berarti seluruh hak ekonomi pencipta beralih kepada perusahaan pers. Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta perlu diperhatikan dalam memahami status ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan.

Ia juga menekankan pentingnya memahami batas penggunaan karya jurnalistik. Pengambilan berita aktual dan penggunaan kutipan untuk kepentingan tertentu memiliki ketentuan tersendiri. Pencantuman sumber tidak otomatis memberikan izin untuk menyalin artikel secara utuh atau menggunakannya untuk kepentingan komersial. Tujuan, proporsi, konteks, dan dampak ekonomi perlu menjadi pertimbangan dalam menilai kewajaran penggunaan karya.

Dari perspektif kebebasan pers dan hak pencipta, Mustafa Layong menilai perlindungan hak ekonomi perusahaan pers perlu diimbangi dengan jaminan kompensasi yang layak bagi wartawan dan kreator. Pengaturan mengenai hak jurnalis sebagai pencipta juga perlu diperjelas dan tidak semata-mata bergantung pada kontrak kerja dengan perusahaan media.

Mustafa turut menyoroti status karya yang dibuat dengan bantuan AI. Menurutnya, kontribusi intelektual manusia perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kelayakan perlindungan hak cipta. Penggunaan AI sebagai alat bantu tidak semestinya otomatis menghilangkan peran manusia sebagai pencipta, sedangkan karya yang sepenuhnya dihasilkan AI membutuhkan pengaturan yang lebih tegas.

Dalam revisi regulasi, Mustafa mendorong agar penyedia layanan AI turut dipertimbangkan dalam cakupan pengaturan platform digital. Batas penggunaan wajar juga perlu diperjelas, terutama untuk pemanfaatan konten secara sistematis, berskala besar, dan komersial yang berpotensi menggantikan akses pembaca ke sumber berita asli.

Bentuk pemanfaatan seperti peringkasan otomatis, rekomendasi algoritmik, pembelajaran mesin, dan penggunaan konten untuk pengembangan sistem AI juga perlu dipertimbangkan dalam pengaturan hak ekonomi. Transparansi platform mengenai penggunaan konten jurnalistik dinilai penting agar penghitungan dan pembagian kompensasi dapat dilakukan secara adil.

Sementara itu, Lyza Anggraheni melihat hubungan antara jurnalisme dan industri film dari sisi produksi karya kreatif. Data serta laporan jurnalistik dapat menjadi sumber penting dalam pengembangan cerita film. Selain menyampaikan informasi, laporan berita juga menghadirkan perspektif dan bahan yang dapat mendukung proses kreatif dalam produksi film.

Pandangan tersebut menunjukkan nilai karya jurnalistik tidak terbatas pada penyampaian informasi kepada publik. Konten berita juga dapat menjadi sumber pengetahuan dan inspirasi bagi industri kreatif, sehingga pemanfaatannya perlu memperhatikan hak pencipta dan batas penggunaan karya.

Diskusi panel tersebut menegaskan pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak ekonomi media, penghargaan terhadap karya jurnalis, serta pemanfaatan teknologi. Kejelasan aturan diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih adil tanpa menghambat inovasi maupun mengurangi akses masyarakat terhadap informasi.

Tentang IDMC 2026

Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026 diselenggarakan oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pada 28–29 Oktober 2026 di Shangri-La Hotel, Surabaya, dengan tema “Media Reborn: Reinventing News Media in the Era of AI & Content Creator”.

Kegiatan ini didukung Pertamina, Astra, BNI, Djarum, Alamtri, PLN, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kawasan Industri Pulau Penebang (KIPP), Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Freeport, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Jago, Bank Mandiri, GoTo, Bank Syariah Indonesia (BSI), Astra Honda Motor, dan INALUM. (*).