KALAMANTHANA, Tanah Grogot – Pergulatan itu terjadi di ebuah rumah di Desa Senaken, Kabupaten Paser. HR, kemudian dibantu warga, akhirnya berhasil meringkus MA.

Drama percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser itu, mengantar MA ke ruang tahanan Polres Paser.

Kasat Reskrim Polres Paser AKP Yoshimasa Judhoningrat mewakili Kapolres AKBP Sofyan membenarkan pihaknya kini menahan MA, pria berusia 33 tahun. Dia disangkakan melakukan curas di Desa Senaken.

Aksi percobaan pencurian dengan kekerasan di Senaken itu terjadi pada Selasa 3 November 2026 sekitar pukul 19.30 Wita.

Calon korbannya adalah R, seorang ibu rumah tangga. Dalam usia 76 tahun, R sebenarnya adalah seorang nenek.

Saat hendak mendirikan salat Isya, nenek R kedatangan tamu. Dia adalah MA.

MA datang mengenakan helm, masket, jaket, dan sarung tangan medis, mengetuk pintu. Kepada nenek R, dia mengaku hendak membeli tanah sambil menenteng map berwarna cokelat.

Saat nenek R membuka pintu, MA langsung mendorongnya hingga jatuh. Tak sampai di situ, dia lalu mencekik dan membekap mulut korban.

Nenek R tak diam begitu saja. Dia memberikan perlawanan. Apalagi, kemudian datang HR, pria berusia 36 tahun yang juga merupakan cucunya.

HR pun langsung memberikan bantuan. Dia terlibat pergulatan dengan MA di rumah tersebut.

Warga yang mendengar teriakan korban, datang membantu dan berhasil mengikat pelaku, lalu melapor ke Polres Paser.

Barang bukti yang diamankan yakni sarung tangan medis, jaket abu-abu kebiruan, celana kain hitam dan helm abu-abu.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Paser untuk proses lebih lanjut. (*)