KALAMANTHANA, Jakarta – Salah satu petinggi Agung Sedayu Group, Veronica Susilo Wardhani dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Veroniva Susilo Wardhani, Direktur Marketing Sedayu Group, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan terhadap Direktur Marketing Agung Sedayu Group Veronica Susilo Wardhani itu.

“Hari ini, Kamis, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi VSW,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis 5 November 2026.

Veronica Susilo Wardhani, demikian Budi Prasetyo mengatakan, rencananya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Dua hari sebelumnya, KPK juga memanggil Direktur PT Prima Konsultan Indonesia berinisial SH, HS selaku pihak swasta, serta FP selaku anak Haniv. Terhadap SH dan HS, KPK mendalami pengetahuan mereka terkait aliran uang kasus tersebut.

Kasus tersebut bermula saat KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 25 Februari 2025. KPK kemudian menahan Haniv pada 19 Agustus 2026.

KPK menduga Haniv menerima gratifikasi hingga Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak.

Rinciannya adalah sekitar Rp700 juta untuk sponsor acara peragaan busana anaknya, penerimaan Rp10 miliar selama 2013–2018 dalam bentuk mata uang asing, serta penerimaan Rp10 miliar selama 2014-2022 dalam bentuk mata uang asing melalui perantara berinisial BSA. (*)