KALAMANTHANA, Kuala Kurun – TR tak mengira akan kedatangan tamu di pondok di Manuhing, sore itu. Apalagi, tamunya aparat kepolisian. Terlebih, sang tamu kemudian menangkapnya.

TR pada Selasa 3 November 2026 sekitar pukul 17.00 WIB memang sedang berada di sebuah pondok di Jalan Terobosan Desa Bereng Jun-Taringen, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.

Sore itu, aparat Satresnarkoba Polres Gunung Mas itu mendatangi dan menangkapnya. Dia tak berkutik karena polisi menemukan 26 paket sabu-sabu di pondoknya itu.

Pengungkapan ini berawal dari pengembangan perkara oleh Satnarkoba Polres Gunung Mas yang kemudian ditindaklanjuti bersama Polsek Manuhing.

Kegiatan tersebut melibatkan personel Polsek Manuhing yang dipimpin Kapolsek Manuhing Iptu Teguh Triyono bersama anggota Satresnarkoba Polres Gunung Mas.

Setelah TR diamankan, petugas melakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan sejumlah saksi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang berwarna hijau merek Peacock.

Di dalam tas tersebut terdapat kantong plastik berisi 26 paket plastik klip sabu-sabu. Hasil penimbangan menunjukkan berat kotor 29,42 gram dan berat bersih 25,37 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, menyampaikan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara dan kerja sama antara Polsek Manuhing dengan Satresnarkoba Polres Gunung Mas.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi antar satuan dalam menindaklanjuti dugaan peredaran narkotika,” katanya.

Dia mengapresiasi peran serta masyarakat dan kerja sama personel di lapangan. “Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar Sutrisno, Kamis 5 November 2026.

Atas perkara tersebut, TR disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara serta mendalami keterkaitan terduga dengan barang bukti yang telah diamankan. (*)