KALAMANTHANA, Jakarta – KPK mendalami aset anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Mulai dari rumah, apartemen, hingga kendaraan.

Vinna Ledy Anggraheni, anggota DPRD Kota Bengkulu, diperiksa KPK dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, Kamis 29 Oktober 2026.

Usai diperiksa KPK, Vinna Ledy Anggraheni menolak memberikan pernyataan kepada wartawan. “No comment,” katanya.

KPK, menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mendalami aset-aset yang diterima Vinna Ledy Anggraheni saat memeriksanya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“VLA hadir dan didalami seputar aset-aset yang diduga diterima oleh VLA dari pihak-pihak lain,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis malam.

Menurut Budi, aset-aset milik VLA yang didalami KPK berupa rumah, apartemen, hingga kendaraan.

KPK sendiri sudah menyita sejumlah aset Vinna Ledy Anggraheni yang berada di sejumlah titik di Jakarta. Aset itu antara lain satu unit rumah mewah di Jakarta Selatan, unit apartemen di kawasan Tebet Jakarta Selatan, hingga beberapa unit mobil mewah.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), dan KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.

Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, hingga rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.

Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Pada 20 Oktober 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.

Mereka adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto, dan mantan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional Rejang Lebong sekaligus Tenaga Ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada Maret-September 2025 B. Daditama. (*)