KALAMANTHANA, Jakarta – Seorang petinggi PT Summarecon Agung dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Petinggi PT Summarecon Agung yang dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN itu adalah Herman Nagaria, Managing Director Summarecon sekaligus Komisaris PT Kencana Jayaproperti Agung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis 5 November 2026, membenarkan pemanggilan Managing Director PT Summarecon Agung Herman Nagaria itu.
Menurutnya, selain Herman Nagaria, penyidik KPK juga memanggil tiga pejabat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Mereka adalah AR, GPM, dan A.
A diduga sebagai Anis Riyanto yang merupakan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, GPM merupakan Gandhi Putra Mahardika selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kodsatral, serta A atau Apansah sebagai Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Atas Tanah.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama AR, GPM, A, dan HN,” kata Budi Prasetyo.
Berdasarkan data KPK hingga pukul 14.20 WIB, hanya GPM dan A yang tercatat memenuhi panggilan lembaga antirasuah.
Sebelumnya, KPK pada Senin (2/11) memanggil seorang pengacara berinisial YR untuk diperiksa sebagai saksi.
KPK pada Selasa (3/11), memeriksa Direktur Corporate Services/Human Resources and Development Summarecon berinisial NW sebagai saksi. KPK mendalami saksi terkait sumber daya manusia Summarecon dan anak usahanya, yakni PT Kencana Jayaproperti Agung.
Sementara saksi AAR selaku pihak swasta dijadwalkan ulang panggilan pemeriksaannya.
KPK pada Rabu (4/11), memanggil Kepala Biro Sumber Daya Manusia ATR/BPN berinisial BS sebagai saksi.
Pada hari yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mendadak mendatangi KPK, dan selanjutnya diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut.
Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri di Bekasi. KPK pada 21 September 2026 menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor. (*)