KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dalam upaya memperkuat perlindungan lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Konsultasi Publik II terkait penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Karhutla, Selasa (20/5/2025). Kegiatan berlangsung di Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya.

Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo, yang mewakili Wali Kota, menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini adalah langkah strategis dalam menghadapi ancaman tahunan yang berdampak besar terhadap kualitas lingkungan hidup.

“Pengendalian karhutla sangat berkorelasi dengan peningkatan indeks kualitas udara dan tutupan lahan. Ini bukan hanya isu lingkungan, tapi juga menyangkut kesehatan dan keberlanjutan kota,” ujar Andjar dalam sambutannya.

Ia memaparkan bahwa Palangka Raya pernah mengalami sejumlah peristiwa karhutla besar, seperti tahun 2014 (15.399 ha), 2015 (13.399 ha), dan 2019 (16.289 ha). Namun, berkat kerja sama lintas sektor, kasus kebakaran berhasil ditekan dalam beberapa tahun terakhir.

“Sekarang saatnya memperkuat pengendalian ini dengan dasar hukum yang kuat, yang juga mempertimbangkan kearifan lokal dan budaya masyarakat Dayak,” tambahnya.

Konsultasi publik ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, camat dan lurah se-Kota Palangka Raya, tenaga ahli penyusun Raperda, tokoh masyarakat, damang, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil. Diharapkan, hasil dari konsultasi ini mampu merumuskan regulasi yang tidak hanya aplikatif, tetapi juga kontekstual dan berkelanjutan.(Mit)