KALAMANTHANA, Tenggarong – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara menggulung jaringan pengedar sabu-sabu kelas kakap di Kelurahan Timbau, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dipimpin langsung Kepala Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, jaringan pengedar sabu-sabu itu diringkus di sebuah penginapan di Jalan Naga, Kelurahan Timbau, Sabtu 7 Maret 2026 malam.
Dalam operasi penangkapan ini, aparat Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara mengamankan empat tersangka. Barang buktinya tak kira-kira, 382,62 gram sabu-sabu.
Yohanes Bonar Aidguna mewakili Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar menjelaskan penangkapan ini adalah buah dari penyelidikan intensif selama satu pekan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa di sekitar Jalan Naga sering terjadi transaksi barang haram,” katanya.
Menurut Yohanes Bonar Adiguna, tim kemudian melakukan pemantauan melekat sejak akhir Februari hingga akhirnya melakukan penggerebekan di Hotel Liza pada Sabtu malam sekitar pukul 22.10 Wita.
Tiga dari empat tersangka diamankan di lokasi Hotel Liza ini. Awalnya, polisi menangkap BT (29) dan AM (21). Tak lama berselang, muncul DD (40) yang mengendarai mobil Xenia di lokasi tersebut dan langsung diamankan.
Ketiganya adalah pemain receh dalam komplotan ini. Otaknya adalah RS. Begitulah pengakuan dari DD.
Polisi pun bergerak cepat memburu bandar besar, RS (42). Dia pun diamankan di kediamannya di Jalan Jelawat.
Di rumah RS, polisi menemukan barang bukti yang lebih fantastis: 17 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor mencapai 381,41 gram yang disembunyikan dalam tas ransel, lengkap dengan uang tunai senilai Rp1.550.000 dan peralatan takar. (*)