KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sebuah tas selempang menjadi bagian penting dalam penangkapan AS terkait kasus sabu-sabu di Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Penangkapan terhadap AS dilakukan Satresnarkoba Polres Barito Utara pada Jumat 14 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Pria berusia 28 tahun itu diciduk di Jalan Negara Km 18, Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Tas selempang memainkan bagian penting dalam penangkapan tersebut. Sebab, di tas tersebutlah AS menyimpan barang bukti sabu-sabu.

Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara menemukan sebuah tas selempang yang dibawa AS.

Ternyata, dia menyimpan sabu-sabu tersebut di sana. Polisi menemukan 12 paket dalam berbagai ukuran.

Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam tas tersebut ditemukan satu plastik klip sedang berisi sabu-sabu dengan berat 2,31 gram, 10 plastik klip kecil dengan total berat brutto 4,8 gram, serta satu plastik klip sangat kecil berisi 0,16 gram sabu-sabu.

Selain itu, petugas turut mengamankan 17 plastik klip kosong, tiga buah pipet kaca, satu sendok takar yang terbuat dari pulpen, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP, membenarkan penangkapan itu.

Menurutnya, penungkapan ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Barito Utara. Petugas kemudian mengamankan AS di lokasi kejadian.

Setelah menunjukkan Surat Perintah Tugas dan disaksikan oleh masyarakat setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta barang bawaan yang dikuasai AS.

Dari penggerebekan dan pencarian barang bukti, Satresnarkoba Polres Barito Utara menemukan beberapa paket sabu-sabu. Setelah ditotal, sabu-sabu itu seberat 7,03 gram bruto.

Singgih Febiyanto menyampaikan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat,” katanya.

Dia menambahkan Polres Barito Utara akan terus melakukan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penindakan terhadap setiap bentuk tindak pidana narkotika.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (sly)