KALAMANTHANA, Jakarta – Empat oknum anggota Denma BAIS TNI ditahan Puspom TNI. Mereka diduga terlibat kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus.

Keempat oknum anggota Denma BAIS TNI itu masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Keempatnya diduga terlibat penyiraman air keras Andrie Yunus yang bikin heboh.

Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto membenarkan penahanan empat oknum anggota Denma BAIS TNI tersebut terkait kasus dugaan penyirama air keras Andrie Yunus.

“Sekarang, keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto di Jakarta, Rabu 18 Maret 2026.

Yusri Nuryanto mengonfirmasi bahwa keempat orang yang ditahan Puspom TNI tersebut adalah anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.

“Keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma BAIS TNI,” ujarnya.

Meski demikian, Yusri belum bisa menyampaikan motif penyiraman air keras tersebut lantaran proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Kami juga masih mendalami apa motifnya dari empat yang diduga pelaku tadi,” kata Yusri

Ia mengatakan keempat tersangka tersebut kini terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Yusri memastikan Puspom TNI akan bekerja secara profesional dan transparan, serta memastikan segala temuan penyidik TNI akan disampaikan secara terbuka di persidangan.

“Puspom TNI akan bekerja secara profesional. Kami nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian pada saat nanti penyerahan berkas itu kepada Oditur Militer, sehingga nanti sampai dalam proses persidangan,” tuturnya. (*)