KALAMANTHANA, Tenggarong – Penangapan NN (33), satu dari dua bandar sabu-sabu, oleh Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berlangsung dramatis.
NN dan AA ditangkap Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara di dua lokasi yang berbeda, Minggu 12 April 2026. AA ditangkap di Loa Janan, Kutai Kartanegara, sementara NN di sebuah hotel di Samarinda, Kalimantan Timur.
Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara mendapatkan nama NN setelah melakukan interogasi terhadap AA setelah meringkus pria tersebut di Loa Janan.
AA bernyanyi, menyatakan bahwa sabu-sabu yang dia kuasai, didapat dari seseorang berinisial NN. Saat itu, NN diketahui berada di sebuah hotel di Samarinda.
Tanpa membuang waktu, tepat pukul 23.00 Wita, tim Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara bergerak melakukan penggerebekan ke lokasi yang dimaksud.
Petugas berhasil menangkap NN yang sedang asyik membungkus sabu-sabu ke dalam plastik klip bening di dalam kamar hotel.
Dari tangan Nata, polisi menyita 18 bungkus sabu-sabu dengan berat kotor 561,3 gram.
Selain narkotika, petugas juga menemukan peralatan lengkap berupa alat press plastik, timbangan digital, alat isap (bong), pipet kaca, serta sejumlah uang tunai.
Sebelumnya, AA, pria Samarinda ditangkap Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara dengan barang bukti sabu-sabu di tangan kanan dan kirinya.
AA ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara di wilayah Loa Janan.
Penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu-sabu ini dilakukan aparat Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara pada Minggu 12 April 2026 malam.
Operasi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, ini merupakan hasil penyelidikan mendalam selama hampir dua pekan di kawasan Loa Duri.
Drama penangkapan bermula pada Minggu malam sekitar pukul 22.30 WITA di pinggir Jalan Gerbang Dayaku, Loa Duri Ulu.
Tim Opsnal yang sudah melakukan pemantauan sejak awal April melihat seorang pria dengan ciri-ciri mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor Honda Vario hitam.
Pria tersebut adalah AA (24), warga Samarinda. Dia kemudian diamankan aparat Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas dibuat terperangah. Di tangan kiri tersangka ditemukan dua bungkus sabu.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Narkoba menyatakan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kukar guna penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap bandar besar di atasnya.
Atas perbuatannya, kedua pemuda ini terancam jeratan berat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal penyesuaian dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku narkoba bahwa tidak ada ruang bagi peredaran barang haram di wilayah hukum Kutai Kartanegara. (*)