KALAMANTHANA, Manado – Sedang berada di mobil yang mengantar jenazah, REM dicokok polisi. Ada apa gerangan?

Ternyata, pria itu sudah enam bulan dicari-cari polisi. REM adalah orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penganiayaan berat.

REM ditangkap Tim Opsnal Polsek Mapanget bekerja sama dengan Polsek Malalayang. Dia dicokok di ruas Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Malalayang, Kota Manado pada Minggu (26/4/2026) lalu.

Penangkapan ini bermula dari informasi intelijen yang menyebutkan bahwa pelaku sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menuju Kota Manado.

Menanggapi informasi tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai.

Kapolsek Mapanget Ipda Simson Songgigilan menjelaskan proses pencegatan berlangsung kondusif tanpa perlawanan berarti. Menariknya, saat ditangkap, pelaku diketahui berada di dalam kendaraan yang sedang membawa jenazah dari Morowali.

“Kami memberikan penjelasan secara humanis kepada pihak keluarga mengenai status hukum pelaku sebagai DPO. Pihak keluarga dapat menerima prosedur tersebut dengan baik,” ujar Simson Songgigilan.

Kasus yang menjerat REM. terjadi pada 25 Oktober 2025 silam di Kelurahan Paniki Dua, Kecamatan Mapanget. Pelaku diduga melakukan penikaman terhadap korban berinisial AP menggunakan senjata tajam jenis pisau badik.

Akibat peristiwa tersebut, korban menderita luka tusuk serius pada lengan kiri dan punggung kiri bagian belakang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan aksi nekat tersebut didasari oleh rasa sakit hati terhadap korban.

Pelaku telah menjadi buron sejak diterbitkannya Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/X/2025/SPKT/Polsek Mapanget dan surat DPO Nomor: DPO/03/XI/2025/Reskrim pada November tahun lalu.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu bilah pisau sebagai barang bukti.

“Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam menuntaskan setiap kasus kriminal yang meresahkan masyarakat,” tegas Simson Songgigilan.

Saat ini pelaku telah mendekam di Mako Polsek Mapanget untuk menjalani proses interogasi dan penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. (*)