KALAMANTHANA, Tanjung Redeb – Kasus penikaman terhadap Ramli di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, menyisakan luka mendalam bagi korban. Bagaimana kronologis peristiwa itu?
Ramli, pria berusia 56 tahun, jadi korban penikaman di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Ramli, menjadi korban tindak pidana penimakan yang terjadi pada Selasa 28 April 2026 malam sekitar pukul 20.15 Wita.
Saat ini, Ramli masih menjalani perawatan intensif di RSUD Abdul Rivai, Tanjung Redeb, akibat sejumlah luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya.
Berdasarkan keterangan saksi, sekitar pukul 20.00 Wita, Ramli bersama istrinya, Ida (49), sedang berada di dalam kamar untuk beristirahat.
Tidak lama kemudian, keduanya mendengar suara mencurigakan dari arah jendela rumah. Saat korban mengecek, ia mendapati jendela yang sebelumnya terkunci sudah dalam keadaan terbuka.
Korban sempat mengatakan kepada istrinya, “Kayaknya ada maling ini dek, jendela tebuka ini,” katanya.
Dia kemudian melakukan pengecekan ke kamar lain. Saat memasuki kamar tersebut, korban secara tiba-tiba dipiting dari belakang oleh pelaku, lalu langsung ditikam berulang kali menggunakan senjata tajam jenis badik.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto melalui Kasubsipenmas Iptu Muhammad Kasim Kahar menjelaskan bahwa pihak kepolisian langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian tersebut.
Polisi mendatangi lokasi, mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan pemasangan garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Korban mengalami luka tusuk di bagian perut satu tusukan, lengan kiri 3 tusukan, bawah ketiak kiri satu tusukan, punggung 5 tusukan, serta beberapa luka sayatan kecil di bagian tubuh dan tangan,” katanya.
“Saat ini korban masih dalam penanganan medis di RSUD Abdul Rivai,” jelas Kasim.
Adapun pelaku penusukan tersebut berhasil melarikan diri melalui pintu depan rumah meski sempat coba ditahan oleh istri Ramli. (*)