KALAMANTHANA, Jakarta – Inilah titik terendah dalam kehidupan Didik Putra Kuncoro. Mantan Kapolres Bima Kota ini ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Didik Putra Kuncoro tak sendirian. Bersama mantan Kapolres Bima Kota ini, empat orang lainnya juga ditetapkan dengan status serupa dalam kasus TPPU terkait dugaan tindak pidana asal penyalahgunaan narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Jakarta, Rabu 29 April 2026, mengatakan tersangka lainnya adalah Malaungi selaku mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Abdul Hamid alias Boy selaku bandar narkoba di Kota Bima.
Keduanya sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.
Tersangka berikutnya adalah Alex Iskandar, yakni adik kandung dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Adapun Koko Erwin juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba.
Tersangka terakhir adalah Ais Setiawati selaku mantan istri dari Koko Erwin.
Didik Putra Kuncoro adalah mantan Kapolres Bima Kota, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di Kota Bima, NTB.
Ia diduga menerima “uang keamanan” sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin selaku bandar narkoba.
Sementara itu, Malaungi yang merupakan bawahan Didik saat di Polres Bima Kota, menerima uang dari Abdul Hamid alias Boy sejumlah Rp1,8 miliar sebagai bentuk uang atensi. Kemudian, Malaungi memberikan uang tersebut kepada Didik.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menetapkan tiga tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait hasil peredaran gelap narkoba yang dilakukan Koko Erwin.
Mereka adalah VVP selaku istri Koko Erwin dan dua anak Koko Erwin yang berinisial HSI dan CA. (*)