KALAMANTHANA, Palangka Raya – Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya terkait penggeledahan Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah pilkada.

“Terkait penggeledahan Kantor KPU Kota Palangka Raya oleh Kejari atas pengelolaan dana hibah tersebut, kita serahkan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan, mengingat penanganan perkara tersebut merupakan kewenangan penuh aparat penegak hukum. “Kami tegaskan, kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kejari Palangka Raya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Syaufwan Hadi mengingatkan agar pihak KPU bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung, terutama dalam memberikan keterangan terkait pengelolaan dana hibah.

“Diharapkan KPU Kota Palangka Raya dapat bersikap terbuka dan kooperatif agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tandasnya.

Ia juga berharap penanganan kasus ini dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu di daerah.

Kasus dugaan penyimpangan dana hibah pilkada ini menjadi perhatian publik, seiring upaya penegakan hukum yang diharapkan mampu menjaga integritas pengelolaan anggaran serta kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu. (mit).