KALAMANTHANA, Tanah Grogot – Ribuan butir pil setan gagal beredar di Tanah Grogot. Satresnarkoba Polres Paser mengendus dan membongkarnya.

Pengungkapan kasus peredaran pil setan atau obat keras di Tanah Grogot ini dilakukan Satresnarkoba Polres Paser pada Kamis 30 April 2026 di Jalan Pierre Tendean, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Kepala Polres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kepala Satresnarkoba AKP Suradi membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial NH (21), warga Muara Komam.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 7.900 butir obat keras jenis Yorindo, 3 kantong plastik hitam, 1 tas hitam, 1 jaket biru, 1 unit handphone, uang tunai Rp1,3 juta, serta 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras di wilayah Tanah Grogot.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian dan melakukan pengembangan ke kediaman pelaku.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal belasan tahun dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Paser menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan bersama. (*)