KALAMANTHANA, Palembang – Tergoda ekstasi dari wanita cantik, empat pria muda ini harus berurusan dengan polisi. Berlima mereka kini menghuni ruang tahanan Polres Prabumulih.
Penangkapan terhadap pengedar dan penikmat ekstasi ini dilakukan Satresnakoba Polres Prabumulih dalam rangkaian operasi pada Minggu 3 Mei 2026 malam.
Aparat Satresnarkoba Polres Prabumulih mengawalinya dengan menangkap wanita muda AM (22) di Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih pada malam sekitar pukul 22.15 WIB.
Kepala Satreskrim Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, memimpin langsung penangkapan. Dari penggeledahan, petugas menemkan dua butir pil ekstasi merek Heineken warna pink yang disembunyikan di pakaian dalamnya.
Dari hasil pemeriksaan, AM yang pekerja swasta itu, mengaku sebelumnya memiliki 10 butir ekstasi. Dia beli senilai Rp2,1 juta. Adapun delapan butir lain, sudah dijual seharga Rp1,35 juta.
AM mengungkap kepada siapa saja pil ekstasi itu dia jual. Dari sinilah, aparat Satreskrim Polres Prabumulih bergerak melakukan pengembangan.
Satu jam kemudian, aparat mengepung sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Gunung Ibuk, Prabumulih Timur. Empat penghuninya diamankan: DS (25), RO (19), AS (21), dan RNR (22).
Dari lokasi ini, petugas menemukan setengah butir ekstasi di atas kasur kamar dan satu butir ekstasi di atas pagar tembok halaman belakang kontrakan.
Berdasarkan pengakuan, DS, RO, dan AS membeli tiga butir ekstasi dari AM seharga Rp1 juta dan telah mengonsumsi sebagian barang tersebut secara bersama-sama.
Atas perbuatannya, tersangka AM selaku pengedar dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.
Sementara empat tersangka lainnya yang berstatus pembeli atau pengguna dikenakan Pasal 127 Ayat (1) dengan kemungkinan penerapan mekanisme rehabilitasi melalui Tim Asesmen Terpadu.
Kepala Satresnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah menegaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari respons cepat di lapangan.
“Dalam satu malam, kami mengamankan pengedar beserta empat pembelinya,” katanya.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana menyampaikan pengungkapan ini mencerminkan kesiapan operasional jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat pengguna. (*)