KALAMANTHANA, Mojokerto – Betapa kompak LS dan adiknya FS. Kini, keduanya pun kompak tidur di ruang tahanan Polres Mojokerto. Apa pasal?

Dua adik kakak ini ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto. LS (35) dan FS (25) tertangkap basah mengedarkan obat keras berbahaya jenis pil double L dalam jumlah besar.

Keduanya terciduk setelah Satresnarkoba Polres Mojokerto melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Mojokerto, Jumat 1 Mei 2026 malam lalu.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas keluar masuk di rumah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan,” ungkapnya.

Dari lokasi, petugas menyita barang bukti pil dobel L sebanyak 7.926 butir. Barang haram itu disimpan tersangka LS dalam berbagai kemasan, mulai dari botol plastik warna putih, grenjeng rokok, hingga tas kresek hitam.

Rincian barang bukti dari tersangka LS cukup mencengangkan. Ada 1 botol berisi 278 butir, 1 botol berisi 1.000 butir, 2 botol masing-masing berisi 1.000 butir, 1 botol berisi 400 butir, dan 4 botol masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel .

Itu belum termasuk 110 butir lepas dan 88 butir yang dikemas dalam 12 grenjeng rokok.

Selain ribuan pil koplo, polisi juga mengamankan tas selempang Navyclub warna abu-abu, 6 lembar isolasi bening, beberapa tas kresek hitam berisi puluhan botol plastik bekas, uang tunai Rp191.000, serta 1 unit telepon genggam.

Sementara itu, dari tersangka FS, disita dua unit handphone.

Dan dari saksi R turut diamankan 1 plastik klip berisi 5 grenjeng rokok yang masing-masing berisi 10 butir pil dobel L, beserta satu unit telepon genggam.

“Kepada penyidik, tersangka LS mengaku pil doubel L tersebut didapatkan dari seseorang bernama M yang kini masih buron,” ungkap Eriek.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Jo UU RI No. 1 Tahun 2026. (*)