KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite (RON 90), yang mulai diterapkan di Palangka Raya mendapat dukungan dari DPRD Kota Palangka Raya.

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, menyebut kebijakan ini bukan hal baru, melainkan tindak lanjut dari Surat Keputusan BPH Migas Nomor 024/G/BPH.DBBM/2026 tentang pengendalian distribusi BBM subsidi. “Ini sebenarnya hanya meneruskan saja dari kebijakan yang sudah ada. Kita di daerah mendukung langkah pemerintah karena tujuannya jelas, agar distribusi BBM subsidi bisa lebih merata ke masyarakat,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Khemal menilai pembatasan pembelian merupakan langkah penting mengingat ketersediaan BBM subsidi yang terbatas. Tanpa pengaturan, dikhawatirkan terjadi penumpukan pembelian oleh pihak tertentu yang merugikan masyarakat luas. “Kalau tidak dibatasi, ada yang bisa membeli sampai 100 hingga 200 liter sekaligus. Akibatnya, dalam waktu singkat BBM bisa habis, sementara masyarakat lain tidak kebagian,” jelasnya.

Ia menegaskan DPRD mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya yang diperkuat melalui surat edaran Wali Kota. Langkah tersebut dinilai strategis untuk menjaga keadilan distribusi energi di tengah keterbatasan pasokan.

Khemal juga menekankan pentingnya pengawasan di lapangan agar kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran. “Yang penting sekarang kita pantau pelaksanaannya. Harapannya, masyarakat benar-benar bisa merasakan manfaat dari kebijakan ini,” ucapnya.

Meski diakui tidak lepas dari tantangan, Khemal menilai pembatasan pembelian BBM subsidi merupakan solusi terbaik dalam kondisi saat ini demi kepentingan bersama dan pemerataan energi di Palangka Raya. (mit).