KALAMANTHANA, Palembang – Tak mau kalah, AB tetap berusaha modis di tengah usianya yang tak muda lagi. Tak mau kalah, dia juga ikut mengedarkan sabu-sabu ketengan.

AB, perempuan berambut pirang itu, kini harus berurusan dengan Polres Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Dia dicokok atas dugaan mengedarkan sabu-sabu secara eceran.

Adalah aparat Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir yang meringkusnya di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Ogan Komering Ilir. Dia dicokok dengan barang bukti puluhan paket ketengan sabu-sabu.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. AB, perempuan warga Desa Bukit Batu, diamankan di kediamannya.

Penangkapan AB dilakukan setelah Satresnarkoba Polres OKI menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres OKI segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu dompet hitam dan satu tas selempang hitam yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar dengan pola pengemasan yang telah tersusun berdasarkan nominal harga penjualan.

Di dalam dompet hitam, petugas menemukan satu wadah cream mandi warna merah yang berisi paket-paket sabu siap edar dengan lima kategori harga, yakni Rp50.000, Rp70.000, Rp100.000, Rp150.000, dan Rp200.000.

Seluruh paket dikemas menggunakan plastik bening dan diberi tanda sesuai nominal penjualan.

Sementara dari tas selempang hitam milik tersangka, petugas kembali menemukan paket-paket sabu tambahan dengan pola pengemasan serupa.

Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 76 paket sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 76 gram.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka AB mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan kembali di wilayah Air Sugihan dan sekitarnya.

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto menjelaskan pola sortir harga yang ditemukan menunjukkan adanya sistem distribusi eceran yang telah berjalan secara terstruktur dan terorganisir.

“Sejumlah 76 paket sabu-sabu yang tersusun berdasarkan lima kategori harga menunjukkan pola distribusi yang sudah terorganisir. Modus penyimpanan dalam wadah cream mandi juga menjadi salah satu upaya pelaku untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar,” ujar Eko Rubiyanto.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang digunakan tersangka untuk menyimpan dan mendistribusikan narkotika tersebut.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kini diamankan di Mapolres OKI untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat karena berat barang bukti yang melampaui ambang batas ketentuan pidana narkotika. (*)