KALAMANTHANA, Kuala Kapuas -  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai menerima penyerahan pendapat hukum atau Legal Opinion (LO) kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas terkait harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terbaru dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Senin (11/05).

Langkah ini dilakukan guna memastikan regulasi di tingkat daerah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang membawa perubahan besar pada sistem pemidanaan di Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Rade Satya Parsaoran, menegaskan bahwa peninjauan ulang terhadap sanksi dalam Perda lama sangat penting agar tidak terjadi pertentangan norma hukum.

Fokus utama dalam penyesuaian ini adalah penghapusan sanksi kurungan yang selama ini masih tercantum dalam sejumlah aturan daerah untuk digantikan dengan skema sanksi denda.

“Peraturan daerah Kapuas sebelumnya masih memuat mengenai pidana kurungan. Di sini kita sesuaikan dengan undang-undang hukum nasional yang menghapus pidana kurungan dan diganti menjadi denda,” ujar Rade Satya Parsaoran.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Usis I Sangkai, menyebutkan bahwa koordinasi teknis telah dilakukan untuk memetakan regulasi mana saja yang memerlukan revisi nomenklatur sanksi.

Berdasarkan hasil pemetaan awal, setidaknya ditemukan delapan aturan daerah yang masih mencantumkan ancaman pidana kurungan bagi para pelanggarnya.

”Ada delapan peraturan daerah yang sebelumnya mencantumkan sanksi kurungan. Hal ini akan dihilangkan dan kita maksimalkan pada sanksi denda,” jelas Usis I Sangkai.

Penyesuaian sanksi ini tidak hanya bertujuan untuk kepatuhan hukum nasional, namun juga diproyeksikan memberikan dampak positif bagi sisi finansial daerah.

Pemkab Kapuas berencana memaksimalkan skema denda tersebut sebagai instrumen baru untuk menggenjot capaian pendapatan dari sektor non-pajak.

“Peralihan ini akan kita maksimalkan dendanya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. (fan)