KALAMANTHANA, Klaten – Inilah sopir truk bejat. Dia menghamili remaja AN yang baru berusia 18 tahun. Padahal, AN adalah putra dari temannya sendiri.

Adalah H, pria berusia 53 tahun, sang sopir truk bejat itu. Dia sudah diamankan Satreskrim Polres Klaten.

Satreskrim Polres Klaten membidiknya dengan pasal persetubuhan terhadap anak. Sebab, saat perbuatan itu pertama kali dilakukan H, AN masih berusia remaja.

Kepala Polres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, mengatakan kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui kondisi AN yang sudah berbadan dua. Usia kehamilannya mencapai delapan bulan.

Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten pada 21 April 2026.

“Awal mulanya adalah karena korban itu sedang hamil sekitar delapan bulan dan diketahui oleh orang tuanya sehingga orang tuanya melaporkan kepada kami pada 21 April 2026,” kata Faruk Rozi.

Usai menerima laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya di wilayah Kemalang tanpa perlawanan.

“Tersangka itu diamankan di rumahnya di Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, tak lama setelah proses pembuatan laporan polisi. Saat pengangkapan juga tidak terjadi insiden ataupun perlawanan dari tersangka,” tambah Faruk Rozi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka.

Saat ini tersangka telah ditahan dan proses pemberkasan perkara masih berlangsung sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf e dan g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar. (*)