KALAMANTHANA, Klaten – H adalah sopir truk sejati seperti idiom yang terlanjur lekat: suka mampir di mana-mana. Bedanya, dia membawa AN.

H, pria berusia 53 tahun, sudah diamankan Satreskrim Polres Klaten. Dia diduga menghamili remaja AN yang baru berusia 18 tahun. AN sendiri adalah putri dari temannya sendiri.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi persetubuhan dilakukan sekitar 15 kali dalam kurun tahun 2025 hingga 2026.

Peristiwa terjadi di beberapa lokasi yang dia singgahi sebagai sopir truk. Lokasi itu di antaranya Kemalang, Rest Area Karangnongko, Rest Area Sleman DIY, dan Rest Area Kemalang.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka H menggunakan bujuk rayu dengan memberikan uang jajan kepada korban.

“Untuk modus operandinya adalah korban itu diberikan uang jajan oleh tersangka dan tersangka itu sangat mengenal dekat ayah dari korban,” ujar Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi.

Faruk Rozi, mengatakan kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui kondisi AN yang sudah berbadan dua. Usia kehamilannya mencapai delapan bulan.

Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten pada 21 April 2026.

“Awal mulanya adalah karena korban itu sedang hamil sekitar delapan bulan dan diketahui oleh orang tuanya sehingga orang tuanya melaporkan kepada kami pada 21 April 2026,” kata Faruk Rozi.

Usai menerima laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya di wilayah Kemalang tanpa perlawanan.

“Tersangka itu diamankan di rumahnya di Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, tak lama setelah proses pembuatan laporan polisi. Saat pengangkapan juga tidak terjadi insiden ataupun perlawanan dari tersangka,” tambah Faruk Rozi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka.

Saat ini tersangka telah ditahan dan proses pemberkasan perkara masih berlangsung sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf e dan g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar. (*)