KALAMANTHANA, Tanjung – Polsek Murung Pudak meringkus dua terduga pengedar pil koplo Yarindo di wilayah Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Keduanya MB dan RM.

Pengungkapan peredaran pil koplo Yarindo ini berawal pada Selasa 12 Mei 2026, saat personel Polsek Murung Pudak yang dipimpin Kapolsek Iptu Sunaryo melakukan kegiatan pemberantasan penyakit masyarakat.

Di sebuah warung di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, aparat Polsek Murung Pudak berhasil mengungkap kasus peredaran pil koplo Yarindo itu.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, menyebutkan petugas mengamankan seorang pria berinisial MB (30), warga kelurahan Belimbing.

MB kedapatan membawa 20 butir obat tablet berwarna putih berlogo Y yang diketahui merupakan obat keras jenis Yarindo.

Saat ditanya petugas , MB mengaku obat tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang pria berinisial RM (24), warga Kelurahan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan. Pada Rabu 13 Mei 2026 dinihari, petugas berhasil mengamankan RM di Stadion Pembataan Kecamatan Murung Pudak.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan total 520 butir obat tablet berlogo Y yang telah dikemas dalam 28 bungkus plastik klip dan disimpan di dalam sebuah dompet.

Saat ini diduga pelaku RM telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polsek Murung Pudak menyita barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip total berisi 200 butir obat tablet dengan logo Y, 8 bungkus plastik klip total berisi 160 butir, 16 bungkus plastik klip total berisi 160 butir, 1 pack plastik klip, 1 buah dompet warna kombinasi, 2 buah gawai warna biru dan putih serta 1 buah sepeda motor warna hitam.

Polres Tabalong mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.  (*)