KALAMANTHANA, Jakarta – KPK sudah menetapkan tersangka dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Adakah sang bupati salah satunya?

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa 9 Juni 2026, mengatakan penyidik KPK sudah menaikkan status perkara OTT Bupati Muara Enim Edison ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Tak sampai 24 jam setelah melakukan OTT Bupati Muara Enim Edison, KPK sudah melakukan gelar perkara pada Senin 8 Juni 2026 malam dan menetapkan tersangka.

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangka,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.

Dia mengisyaratkan bahwa Edison menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi tersebut.

“Dalam perkara ini, dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,” katanya.

Sebelumnya, pada 8 Juni 2026, KPK mengumumkan menangkap sepuluh orang dalam OTT di Sumatera Selatan, yakni terdiri atas lima unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima swasta.

KPK juga mengumumkan salah satu dari sepuluh orang yang ditangkap tersebut adalah Bupati Muara Enim Edison.

Edison ditangkap di Sumsel, dan dibawa KPK ke Jakarta pada Selasa (9/6). (*)