KALAMANTHANA, Tanjung Redeb – Nanyian merdu NH alias PG mengungkap bos besar sabu-sabu di Kabupaten Berau mengarah kepada MK. Siapa dia?
MK adalah narapidana kasus narkotika. Saat ini, dia sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Tarakan, Kalimantan Utara. Dialah yang mengendalikan jaringan tersebut dari dalam tahanan.
Hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka juga membenarkan hal tersebut. MK diduga memainkan peran dengan menggunakan alat komunikasi sebagai pengendali.
MK diketahui telah divonis 11 tahun penjara. Meski berada di dalam lembaga pemasyarakatan, ia diduga masih mengendalikan peredaran sabu menggunakan telepon genggam dengan sasaran distribusi ke wilayah Berau dan Bontang.
“Koordinatornya sudah lebih dulu berada di dalam penjara. Informasi ini kami peroleh dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka PG,” jelas Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto, Rabu 17 Juni 2026.
MK pula yang diduga mengendalikan jaringan peredaran sabu-sabu seberat 8,09 kilogram yang dibongkar Satresnarkoba Polres Berau.
Selain NH alias PG, Satresnarkoba Polres Berau juga mengamankan tiga tersangka lain, yakni JM, RM, dan AS. Nama pertama adalah seorang perempuan.
Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Berau dalam dua operasi. Keduanya berlangsung pada 12 dan 13 Juni 2026.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat 12 Juni 2026 sekitar pukul 23.40 Wita di sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika di Jalan Gunung Panjang, Gang Rejo, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NH alias PG.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 6.154 gram yang dikemas dalam plastik bening berukuran besar.
Ridho Tri Putranto menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut kemudian dikembangkan hingga berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya pada keesokan harinya.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JM, RM, dan AS.
Mereka ditangkap di kawasan Hotel SM Tower, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb, pada Sabtu 13 Juni 2026.
Dari penangkapan lanjutan itu, polisi kembali menyita barang bukti sabu seberat 1.936 gram atau sekitar 1,9 kilogram.
“Memang ada dua kali pengungkapan dalam kasus ini,” ujar Kapolres Berau.
Dari dua operasi tersebut, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 8.090 gram atau sekitar 8,09 kilogram. (*)