KALAMANTHANA, Palangka Raya  – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menerbitkan surat edaran penyesuaian kegiatan pembelajaran sebagai antisipasi dampak musim kemarau dan potensi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan ini mendapat dukungan dari Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, Rabu (29/7/2026).  

Menurut Arif, langkah tersebut merupakan kebijakan preventif yang tepat untuk melindungi kesehatan peserta didik, guru, dan warga sekolah di tengah ancaman penurunan kualitas udara.  

“Kami mengapresiasi langkah cepat Dinas Pendidikan. Keselamatan dan kesehatan anak-anak harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.  

Ia menekankan bahwa sekolah harus segera menyesuaikan kegiatan apabila kualitas udara memburuk. Aktivitas luar ruangan seperti olahraga, upacara bendera, maupun kegiatan ekstrakurikuler perlu dibatasi demi mengurangi paparan asap.  

“Kalau kualitas udara tidak sehat, lebih baik kegiatan di luar ruangan dihentikan sementara. Pembelajaran bisa dialihkan ke ruang tertutup sehingga hak anak untuk belajar tetap terpenuhi tanpa mengabaikan faktor kesehatan,” katanya.  

Anggota DPRD dari Dapil III Kecamatan Pahandut dan Sebangau ini juga meminta seluruh sekolah mematuhi surat edaran Disdik, termasuk mengimbau penggunaan masker bagi siswa dan tenaga pendidik saat diperlukan.  

Arif berharap pemerintah daerah terus memantau perkembangan kualitas udara dan memberikan informasi secara berkala kepada masyarakat maupun sekolah agar setiap kebijakan yang diambil sesuai kondisi lapangan.  

Kesiapsiagaan satuan pendidikan dinilai sangat penting mengingat musim kemarau diperkirakan masih berlangsung dalam beberapa waktu ke depan. Dengan penyesuaian ini, diharapkan proses belajar mengajar tetap berjalan tanpa mengorbankan kesehatan siswa. (Mit).