KALAMANTHANA, Palangka Raya — Sidang adat terkait dugaan pencatutan nama Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) oleh Imar alias Kacong digelar di Betang Hadurut, Jalan Tamanggung Tilung XVIII No. 18, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis (13/8/2026).

Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Walter Sungan selaku pemimpin Lembaga Adat Dayak/Kedamangan tingkat Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Agenda persidangan difokuskan pada penyampaian keterangan dari pihak pelapor, GDAN, serta dua orang saksi, yakni Grace dan Sumiharja.

Turut hadir menyaksikan jalannya persidangan, Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah, Prof. Dr. Andrie Elia Embang, SE., M.Si.

Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti (Ririen Binti, S.I.Kom), hadir langsung memberikan kesaksian tertulis di hadapan Majelis Hakim persidangan Adat Kedamangan. Dalam keterangannya, Ririen menegaskan bahwa kapasitasnya hadir sebagai saksi pelapor untuk membela harkat, martabat, dan nama baik lembaga GDAN yang telah dicederai oleh Terlapor, Imar alias Kacong.

"Kami menerima informasi dari para saksi bahwa Terlapor secara sadar dan sengaja telah menjual serta mencatut nama kelembagaan GDAN demi kelancaran bisnis obat keras miliknya," ungkap Ririen.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Terlapor sempat sesumbar kepada saksi bahwa bisnis haramnya dipastikan "aman". Hal itu diklaim karena bos dari Terlapor telah melakukan koordinasi dan mendapat perlindungan dari GDAN. Terlapor bahkan sempat menyatakan apabila ada anggota GDAN yang mendatangi tempatnya, maka akan "diberi kue" (disuap).

Ririen menegaskan bahwa seluruh pernyataan Terlapor adalah fitnah keji yang merusak integritas gerakan moral mereka. GDAN didirikan secara murni untuk memerangi narkoba dan obat keras di Tanah Dayak, bukan untuk menjadi pelindung para bandar atau pengedar.

Setelah memperoleh informasi awal mengenai pencatutan tersebut, pihak GDAN segera melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan penindakan lapangan.

Dalam operasi bersama tersebut, Imar alias Kacong ditemukan berada di sebuah barak di kawasan Jalan Lele. Di lokasi kejadian, Ririen menyaksikan langsung penemuan sejumlah uang tunai beserta obat-obatan keras yang setelah dihitung bersama berjumlah sekitar 1.600 butir.

“Gerakan kita untuk memerangi narkoba, tetapi nama GDAN justru dicatut untuk melindungi narkoba,” tegas Ririen di hadapan Majelis Hakim Adat.

Di hadapan dewan sidang adat, pelapor menilai tindakan Kacong bukan sekadar pelanggaran hukum positif, melainkan sebuah pelanggaran hukum adat yang berat karena tiga alasan mendasar:

Merusak Keharmonisan Sosial: Terlapor membawa-bawa nama Dayak dalam pusaran bisnis haramnya, sehingga dinilai merendahkan martabat utus (harkat/keturunan) Dayak.

Mengikis Legitimasi Perjuangan: GDAN bergerak murni untuk melindungi masyarakat Dayak dari kehancuran akibat narkoba. Tindakan Terlapor dikhawatirkan membuat masyarakat meragukan legitimasi perjuangan kelembagaan tersebut.

Menjadikan Lembaga sebagai Tameng: Terlapor memanfaatkan nama besar GDAN sebagai perisai untuk menjual barang haram yang merusak masa depan generasi muda di Tanah Dayak.

Melalui persidangan adat yang terhormat ini, pihak GDAN memohon kepada Majelis Hakim Adat Kedamangan Kecamatan Jekan Raya untuk mengeluarkan putusan tegas:

Menyatakan Terlapor bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran adat mencemarkan nama baik lembaga GDAN.

Memberikan sanksi adat yang tegas dan berat sesuai hukum adat Dayak yang berlaku demi memberikan efek jera bagi siapa saja yang berani bermain-main dengan narkoba dan obat keras.

"Sidang hari ini membuktikan bahwa peradilan adat Dayak di Kalimantan Tengah tidak tidur dan tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap peredaran narkotika dan obat keras. Kesaksian ini saya sampaikan demi menegakkan hukum adat Dayak dan menyelamatkan masyarakat dari kehancuran," pungkas Ririen menutup pembacaan berkas kesaksiannya.

Dalam sidang perdana tersebut, dua orang saksi turut memperkuat berkas pelapor melalui keterangan langsung di hadapan dewan sidang adat. Saksi Grace menegaskan, ia mendengar langsung pernyataan Imar alias Kacong, bahwa bosnya telah berkoordinasi dengan GDAN agar aktivitas penjualan obat keras dapat berjalan dengan aman.

Selain itu, Grace membeberkan adanya dugaan keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Namun, dugaan keterlibatan oknum pelindung ini masih sebatas keterangan sepihak dalam persidangan adat yang perlu diklarifikasi dan dibuktikan lebih lanjut.

Sementara itu, saksi kedua, Sumiharja, menerangkan bahwa dirinya juga pernah menerima dan mendengarkan suara yang merekam percakapan kacong, bahwa bosnya sudah berkoordinasi dengan GDAN agar aktivitas penjualan obat keras dapat berjalan dengan aman.

Karena sidang perdana ini difokuskan pada penyampaian berkas kesaksian pelapor dan keterangan dua orang saksi, Imar alias Kacong selaku Terlapor belum memberikan pembelaan.

Majelis Hakim Adat mengagendakan untuk menghadirkan Terlapor secara langsung pada persidangan berikutnya agar dapat memberikan keterangan dan klarifikasi secara berimbang dari sudut pandangnya. Sidang lanjutan tersebut dijadwalkan kembali digelar pada pekan mendatang di tempat yang sama. (sly