KALAMANTHANA, Jakarta – Kasus dugaan penistaan agama pada Festival Musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, membawa empat orang jadi tersangka.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akibat ulah memberikan minuman beralkohol untuk pengunjung yang bisa melafalkan salah satu surat dalam kitab keagamaan itu.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengonfirmasi empat tersangka itu berinisial RES, AK, I, dan M. Dua di antaranya telah ditangkap dan ditahan.

“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8) dan ditahan selama 20 hari di Rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini,” kata Iman Imanuddin di Jakarta, Kamis 13 Agustus 2026.

Iman Imanuddin, mantan Kapolres Tangerang dan Kapolres Bogor itu menjelaskan penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menerima lima laporan masyarakat pada Selasa (11/8), sementara peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/8) sekitar pukul 22.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka RES yang bertindak sebagai pembawa acara (host) diduga memandu interaksi di depan stan.

Sedangkan, tersangka I dan AK memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Tersangka M kemudian tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha dengan menggunakan pengeras suara.

"Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa lima flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan tersangka RES dan AK saat kejadian," ujar Iman.

Polisi juga telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi dari pihak pengelola kawasan Ancol, penyelenggara acara, serta saksi di lokasi kejadian.

Dalam pengembangan perkara, penyidik berencana memeriksa pihak penyelenggara acara, petugas stan, serta perusahaan produsen minuman tersebut.

Penyidikan juga melibatkan saksi ahli digital forensik, ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli untuk menguji kandungan alkohol.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk menyikapi kasus tersebut secara bijak dengan tidak menyebarkan ulang video kejadian berunsur provokatif di media sosial.

"Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif," pungkas Budi. (*)