KALAMANTHANA, Palangka Raya  – Kuasa hukum Lurah Panarung, Edi Rosandi S.Sos., S.H., M.Hum., memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait dugaan sengketa tanah di Jalan Adonis Samad, samping Hotel Aurila, Kota Palangka Raya.  

Edi menilai sejumlah pemberitaan menimbulkan kesan seolah kliennya, Lurah Panarung EK melakukan tindakan di luar kewenangan. “Sebagai kuasa hukum, saya merasa perlu memberikan klarifikasi secara hukum terkait pemberitaan yang beredar,” ujarnya, Rabu (19/8/2026).  

Ia menjelaskan perkara tersebut telah melalui proses hukum panjang. Gugatan perbuatan melawan hukum diajukan oleh H. Sabrah dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2024/PN Plk, melibatkan Arbandigana, Joko Susilo, dan Evi Kahayanti sebagai tergugat. PN Palangka Raya sempat mengabulkan gugatan penggugat, namun putusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya (nomor 89/PDT/2024/PT PLK).  

Majelis hakim banding menilai dokumen penguasaan tanah H. Sa termasuk Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah Kelurahan Panarung, cacat hukum. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung dalam perkara kasasi nomor 5009 K/PDT/2025. MA menolak permohonan kasasi H. Sa, sehingga perkara berkekuatan hukum tetap.  

“Artinya, H. Sa sudah tidak punya hak lagi atas tanah tersebut. Klien saya tidak melakukan hal-hal di luar kewenangannya sebagai aparatur. Semuanya sesuai dengan peraturan yang ada,” tegas Edi.  

Ia juga membantah tuduhan yang disampaikan oleh J di salah satu media online. Menurut Edi, J bukan pihak dalam sengketa tanah dan diduga merupakan anak H. Sabrah. “Apa yang diterangkan J dalam media tersebut semuanya omong kosong, karena bukan merupakan fakta persidangan,” ujarnya.  

Dengan klarifikasi ini, Edi menegaskan bahwa pemberitaan yang menyudutkan kliennya tidak sesuai fakta hukum. Sengketa tanah di Jalan Adonis Samad telah selesai melalui proses pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. (Mit).