KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Aksi YA sungguh terlalu. Dia menyulut karhutla alias kebakaran hutan dan lahan di 12 titik di Desa Gohong, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Kini dia pun diamankan Polres Pulang Pisau.

YA, pria berusia 26 tahun itu, tak sendirian dalam beraksi. Di sejumlah titik, dia juga dibantu H (20). Polres Pulang Pisau juga sudah mengamankan H.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Iwan Kurniawan di Mapolres Pulang Pisau, Rabu 26 Agustus 2026.

Kapolda Kalimantan Tengah menyampaikan kedua tersangka tersebut, yaitu YA dan H, berhasil diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Pulpis pada Minggu 24 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB di rumah masing-masing di Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau.

“Keduanya diamankan karena diduga melakukan aksi pembakaran di 12 titik yang tersebar di Jalan Bhayangkara belakang Polres Pulang Pisau dan Jalan Lintas Kalimantan ruas Palangka Raya hingga Bahaur,” jelas Kapolda Kalimantan Tengah.

Iwan menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal setelah tim patroli karhutla yang dipimpin Aiptu Segar Waloyu menemukan titik api menyala di Jalan Bhayangkara pada Senin, 22 Agustus 2026 pukul 01.00 WIB.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Resmob Polres Pulpis, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut yang merupakan warga Desa Gohong,” terang Iwan.

Kapolda Kalimantan Tengah menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka ialah 15 buah korek api gas, dua unit gawai, tiga unit R2 dan pakaian yang berlumur solar, serta satu buah senapan angin.

Iwan menegaskan bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 308 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 309 Jo Pasal 20 huruf c KUHP tentang permufakatan jahat dan turut serta melakukan tindak pidana.

“Karhutla merupakan kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan,” katanya.

Polda Kalteng, sebutnya, tidak akan memberi toleransi sedikit pun kepada pelaku karhutla. “Siapapun yang dengan sengaja membakar lahan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Iwan mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif membantu dalam penanganan karhutla. “Jika melihat aktivitas mencurigakan segera laporkan. Proses hukum ini akan kami lanjutkan hingga ke pengadilan untuk memberikan efek jera,” tegasnya. (*)