KALAMANTHANA, Sampit — Seorang pria berinisial S alias M tak berkutik setelah diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur dari sebuah rumah di Jalan Iskandar Nomor 30, RT 012/RW 003, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MB Ketapang), Sampit, Selasa (1/9/2026).

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang diterima kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang yang diduga sabu dengan berat sekitar 1,10 gram.

Selain barang diduga sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang ditemukan di dalam rumah, termasuk satu pak plastik klip, uang tunai Rp3 juta, serta satu unit handphone.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plh. Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika anggota Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika yang dilakukan oleh terlapor.

“Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di rumahnya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” jelas Edi.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Setelah mengetahui keberadaan terlapor, polisi mendatangi rumah di Jalan Iskandar tersebut.

S alias M diamankan saat berada di rumah. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menjelaskan identitasnya sebagai anggota kepolisian dan menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT serta warga setempat. Dari proses tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu di bagian depan pintu samping rumah.

Barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dan diketahui memiliki berat sekitar 1,10 gram.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan di bagian lain rumah. Petugas menemukan satu pak plastik klip serta sebuah dompet berwarna hitam.

Di dalam dompet tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp3 juta. Uang itu terdiri dari 28 lembar pecahan Rp100 ribu dan empat lembar pecahan Rp50 ribu.

Petugas juga menemukan satu unit handphone Infinix warna silver yang berada di bawah meja di lantai kamar terlapor.

Menurut kepolisian, seluruh barang yang ditemukan tersebut diakui oleh S alias M sebagai miliknya. Terlapor kemudian bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Seluruh barang yang ditemukan tersebut diakui oleh terlapor sebagai miliknya. Kemudian terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut,” ujar Edi.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap lebih jauh dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan terlapor. Informasi awal dari masyarakat menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya penangkapan dilakukan.

Atas kasus tersebut, S alias M disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa dugaan peredaran narkotika tidak hanya menjadi perhatian di lokasi tertentu, tetapi juga dapat terdeteksi dari informasi masyarakat di lingkungan permukiman.

Kepolisian pun mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika agar segera menyampaikannya kepada aparat. Informasi tersebut dapat menjadi pintu awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, terlapor beserta barang bukti kini diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. (su)