KALAMANTHANA, Palangka Raya  - DPRD Kota Palangka Raya mendukung perpanjangan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 30 hari hingga awal Oktober 2026.

Dukungan tersebut diberikan karena karhutla belum sepenuhnya terkendali dan kabut asap masih terjadi sehingga berdampak terhadap kesehatan serta aktivitas ekonomi masyarakat.

Wakil Ketua II Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sri Ani Rintuh, mengatakan perpanjangan status tanggap darurat masih diperlukan untuk memperkuat penanganan karhutla di lapangan.

“Tentu kami setuju perpanjangan tanggap darurat karena melihat keadaan kita sekarang masih asap, masih mengganggu perekonomian, masih mengganggu kesehatan,” katanya, Selasa (8/9/2026).

Menurut Sri Ani, penanganan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah dan aparat. Peran serta masyarakat diperlukan untuk mendukung Satgas yang bekerja di lapangan.

Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat membantu upaya pemerintah, TNI, Polri, BPBD, relawan serta berbagai unsur lainnya dalam mencegah dan menangani karhutla.

“Mohon dukungannya agar karhutla kita dapat berakhir, sehingga kita bisa melakukan aktivitas dalam keadaan sehat dan tidak terganggu,” tuturnya.

Selain perpanjangan status tanggap darurat, DPRD bersama pemerintah daerah juga terus berkoordinasi mengenai kebutuhan penanganan karhutla. Salah satunya terkait dukungan anggaran untuk memastikan operasi penanganan dapat berjalan selama masa perpanjangan status tanggap darurat.

Sri Ani berharap sinergi antara pemerintah, aparat, relawan dan masyarakat semakin kuat sehingga karhutla dapat segera dikendalikan dan dampak kabut asap terhadap kehidupan masyarakat dapat diminimalkan. (Mit).