KALAMANTHANA, Sampit – Seorang pria berinisial S diamankan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur setelah polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu-sabu di saku celananya.

Penangkapan berlangsung di belakang pekarangan rumah di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Senin 12 Oktober 2026 siang.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan itu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menemukan S berada di belakang pekarangan rumahnya sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Plt Kasi Humas Iptu Edi Walujo menjelaskan, petugas terlebih dahulu menunjukkan identitas kepolisian dan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan. Proses tersebut disaksikan Ketua RT dan seorang warga setempat.

Dari saku celana sebelah kiri, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu serta uang tunai Rp250 ribu.

Sementara dari saku sebelah kanan ditemukan satu pak plastik klip, potongan sedotan hitam, dan satu unit telepon genggam Oppo A3X warna merah metalik beserta kartu SIM.

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Edi.

S beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih mendalami perkara tersebut. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada S akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (su)