KALAMANTHANA, Tanah Grogot – Seorang sopir di Batu Engau, Paser, Kalimantan Timur, kini tak bisa lagi menafkahi istri dan dua anaknya. Dia ditangkap Polsek Batu Engau. Apa pasal?
H (36), pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir tersebut diamankan Polsek Batu Engau atas dugaan keterlibatan dalam narkoba jenis sabu-sabu.
Ada kemungkinan H tak puas hanya dengan penghasilan sebagai sopir. Pria Batu Engau itu pun diduga mencari tambahan penghasilan dengan mengedarkan sabu-sabu sebelum ditangkap Polsek Batu Engau.
Kepala Polsek Batu Engau, AKP Yudhi Ismanto mewakili Kepala Polres Paser AKBP Sofyan membenarkan penangkapan terhadap H tersebut.
“Kami amankan seorang laki-laki berinisial H Bin R di rumahnya. Pelaku merupakan seorang bapak dengan dua anak yang sehari-hari bekerja sebagai sopir,” ujar Yudhi Ismanto.
Penangkapan dilakukan Polsek Batu Engau pada Senin 26 Oktober 2026 malam sekitar pukul 23.30 Wita.
Polisi bergerak dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Batu Engau dan mengamankan pelaku.
Dengan disaksikan oleh salah satu warga setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di dalam tas hitam milik pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah tiga paket kristal putih diduga sabu-sabu. Berat kotornya mencapai 10,73 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan empat unit telepon seluler, satu korek, satu tas hitam, dan uang tunai Rp8,66 juta.
Dari hasil interogasi, H mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Batu Engau untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Paser menghimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. (*)