KALAMANTHANA, Penajam – Melawat ke Waru, aksi TR, warga Kecamatan Penajam, meresahkan warga sekitar. Ternyata, dia diduga sebagai pelaku pengedar sabu-sabu.

TR, pria berusia 35 tahun itu pun ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara. Dia tak dapat mengelak karena polisi menemukan barang bukti yang meyakinkan, yakni sabu-sabu, di rumah kosnya di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Penajam Paser Utara itu.

Kepala Polres Penajam Paser Utara menyampaikan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 18.00 Wita. TR ditangkap sebuah rumah kos yang berada di RT 024, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Penajam Paser Utara.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di teras rumah kos.

Petugas kemudian mengamankan pria berinisial TR (35), warga Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dan satu unit telepon genggam di saku celana sebelah kanan terduga pelaku.

Selain itu, petugas juga menemukan sebuah lampu bohlam yang disimpan di saku celana sebelah kiri. Setelah diperiksa, lampu bohlam tersebut berisi tiga paket diduga sabu serta satu bungkus plastik klip bening.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat paket diduga sabu dengan berat bruto 3,92 gram, satu bungkus plastik klip bening, satu buah lampu bohlam, satu lembar celana pendek warna hitam, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana lainnya yang berlaku. (*)