KALAMANTHANA, Palangka Raya – Harapan Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) agar berdirinya pos terpadu di Kampung Ponton, Kota Palangka Raya, demi memerangi peredaran narkoba, semakin dekat dengan dukungan penuh pemerintah daerah.
Kepada Wartawan, Kamis ( 18/12-2025 ) Ketua GDAN, Sadagori Henoch Binti, yang biasa disapa Ririen Binti mengatakan, pada tanggal 3 Desember yang lalu, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mengatakan, untuk kebaikan bersama, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sangat mendukung didirikannya pos terpadu Di Kampung Ponton, kota Palangka Raya, bahkan Pemprov Kalteng secara bergotong royong siap mendukung dana.
“Untuk kebaikan bersama, Pemprov Kalteng mendukung didirikannya pos terpadu di Kampun Ponton, dan kami siap mendukung dana “ tegas Agustiar Sabran.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal GDAN, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menambahkan, menyusul persetujuan dan dukungan penuh yang diberikan oleh Wali kota Palangka Raya, Fairid Naparin. Maka dengan pertolongan Tuhan, GDAN siap terlibat langsung untuk merealisasikan pembangunan pos terpadu di Kampung Ponton, Palangka Raya.
Ari Yunus menambahkan, meskipun Wali Kota meminta penjadwalan ulang untuk audiensi dengan GDAN, karena kesibukan tugas luar kota, namun dukungan prinsipil ini disampaikan langsung Wali Kota melalui pesan singkat kepada saya, sebagai respons atas permohonan yang diajukan.
"Kami menerima pesan langsung dari Bapak Wali Kota yang menyatakan, siap dirikan aja, pada prinsipnya oke “ kata Ari yang juga berprofesi sebagai Advokat Menutup pernyataannya.
Ari Yunus menegaskan, persetujuan prinsip dari Wali Kota, yang kami terima adalah mandat dan energi besar bagi GDAN untuk terus bergerak memerangi narkoba. Diberitakan sebelumnya, menyikapi banyaknya temuan bong, atau alat untuk mengonsumsi sabu-sabu, serta rumah khusus untuk menggunakan sabu-sabu di Kampung Ponton.
Ririen Binti, selaku, Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba mengatakan, untuk menghentikan peredaran sabu-sabu di Kampung Ponton, Pemerintah Kota Palangka Raya, yang tentunya didukung pemerintah Provinsi, perlu mendirikan pos terpadu di Kampung Ponton.
Ririen menambahkan, pos terpadu dijaga oleh Satpol PP dari Pemko Palangka Raya dan Pemprov Kalteng, yang didukung aparat hukum terkait lainnya, seperti BNNP Kalteng dan Kota Palangka Raya, serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng dan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, TNI, maupun GDAN dan Lembaga Adat, seperti DAD Kalteng, BATAMAD, hingga tokoh masyarakat setempat.
“Dengan berdirinya pos terpadu di Kampung Ponton, yang dijaga oleh tim gabungan, serta digencarkannya sosialisasi bahaya narkoba , melalui pendekatan sosial dan kerohanian serta kearifan lokal, maka diyakini dengan pertolongan Tuhan, bisa menghentikan peredaran narkoba di Ponton,” tegas Ririen Binti. (*).