KALAMANTHANA, Palangka Raya – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menggeledah dua gedung Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (29/12/2025). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani Kejati Kalteng.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, Selasa (6/1/2026), mengatakan penggeledahan menyasar dua lokasi kantor DPMPTSP, masing-masing di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 dan Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya.

“Penggeledahan bertujuan memperkuat pembuktian penyidikan, khususnya untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses perizinan yang digunakan sebagai dasar penjualan dan ekspor komoditas tambang,” ujar Hendri.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit komputer, satu unit telepon genggam, serta satu box container berisi dokumen. Seluruh barang bukti diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan dan ekspor mineral zircon, ilmenite, dan rutil yang tengah disidik.

Berdasarkan keterangan resmi Kejati Kalteng, PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zircon seluas 2.032 hektare di Kabupaten Gunung Mas, yang diterbitkan pada 2010 dan diperpanjang pada 2020.

Namun, perusahaan diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai kedok, seolah-olah seluruh komoditas yang dijual dan diekspor berasal dari wilayah izin resmi.

Faktanya, komoditas tersebut diduga berasal dari tambang masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas, yang dibeli melalui pihak ketiga. Penyidik saat ini mendalami dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan persetujuan RKAB sejak 2020 hingga 2025.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian dari sektor pajak daerah, kerusakan lingkungan, serta aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Hendri menegaskan, Kejati Kalteng berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Mit).