KALAMANTHANA, Palangka Raya — Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah memeriksa sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), serta pihak swasta. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejati Kalteng, Senin (19/1/2026), sejak pagi hingga malam hari.

Pemeriksaan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri alur penggunaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD Kotim Tahun Anggaran 2023–2024. Sejumlah saksi yang dimintai keterangan antara lain FR selaku Sekretaris Daerah Kotim periode 2023–2025, M selaku Pejabat Sekda Kotim Juni 2025, MS selaku Kepala BKAD Kotim, R selaku Ketua Komisi I DPRD Kotim periode 2023–2024, RRP selaku Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kotim, IS selaku Sekretaris DPRD Kotim, serta sejumlah pihak swasta penyedia barang dan jasa kegiatan Pilkada.

Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tertanggal 30 Oktober 2023, KPU Kotim menerima dana hibah sebesar Rp40 miliar untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Namun, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi fokus pemeriksaan penyidik terhadap unsur pemerintah daerah, legislatif, dan swasta.

Saat ini, Kejati Kalteng masih berkoordinasi dengan auditor guna menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut. Hasil audit akan menjadi dasar penentuan langkah hukum lanjutan.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. “Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara utuh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penggunaan Dana Hibah Pilkada Kotawaringin Timur Tahun 2024,” ungkapnya. (Mit).