KALAMANTHANA, Sampit – Sudah hampir setahun SD tenang-tenang. Tapi, Rabu pagi, dia terhenyak. Dia ditangkap polisi. Ternyata, motor yang dia pakai, adalah hasil curian.

SD (46) tak berkutik saat diringkus polisi. Dia ditangkap aparat kepolisian di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rabu 25 Maret 2026 pagi.

Keberadaan SD terendus dari motor curian yang dia pakai sempat terlihat oleh warga setempat.

Penangkapan terjadi setelah polisi menerima laporan dari saksi yang mencurigai keberadaan sepeda motor milik korban.

Pada Rabu (25/3/2026) pagi, saksi MM melihat seseorang mengendarai motor dengan ciri-ciri identik dengan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang. Pengendara motor itu lalu masuk ke sebuah gang di depan Toko Medium, Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Tanpa menunggu lama, informasi tersebut langsung diteruskan ke Polsek Ketapang. Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi.

“Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti sepeda motor yang diduga hasil curian. Saat diamankan, pelaku tidak dapat mengelak,” ujar Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Kamis 26 Maret 2026.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi KH 2812 QV yang merupakan milik korban VS. (*)