KALAMANTHANA, Palangka Raya – Ketenangan SR (33) di rumahnya, di wilayah Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terusik. Tiba-tiba saja, serombongan polisi mengerubungi.

Rupanya, anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, mendapat laporan dari masyarakat tentang aktivitas minus SR. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, pria berusia 33 tahun itu mengantongi narkotika jenis sabu-sabu.

SR pun akhirnya diamankan aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada Rabu 25 Maret 2026 sore itu. Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Dunis Tuan, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kalimantan Tengah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan terduga pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif.

Sekitar pukul 15.00 WIB, tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,2 gram yang disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kiri pelaku.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah sendok sabu, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp1,4 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, menyampaikan seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui milik terduga pelaku.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (*)