KALAMANTHANA, Sampit - Jajaran Subdit III Tipidkor Polda Kalteng saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait laporan dugaan gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang berdasarkan laporan ormas Tentara Lawung Adat Mandau Telawang (TLAMT) belum lama ini.

Hal ini disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas, Kombes Pol Budi Rachmat saat dikonfirmasi awak media Senin (30/3/2026) malam. Kabid Humas menyampaikan saat ini jajaran penyidik tipidkor sedang melakukan pendalaman.

"Masih tahap penyelidikan, penyelidik telah melakukan verifikasi awal terhadap laporan dimaksud," ungkapnya.

Disisi lain pria yang resmi dilantik pada Januari 2026, menggantikan Kombes Pol Erlan Munaji pada pertengahan Januari tersebut juga menjelaskan, dalam dugaan kasus tersebut, pihak penyidik juga sudah meminta keterangan terhadap pelapor (Ormas TALMT) dan mengundang pihak-pihak terkait diantara ketua-ketua Koperasi.

"Pihak pelapor (sudah dimintai keterangan),  pihak pengurus koperasi sudah diundang akan tetapi memohon waktu dijadwalkan ulang setelah idul fitri," paparnya.

Disamping itu dia juga menegaskan, perkembangan terbaru terkait penanganan terhadap kasus tersebut, saat ini penyidik masih meminta keterangan pihak-pihak terkait.

"Penyidik masih meminta keterangan pihak-pihak terkait dan mengumpulkan bukti pendukung guna memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi," tandasnya.

Untuk diketahui, laporan yang dilayangkan oleh ormas Mandau Telawang tersebut dilakukan pasca aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kotim belum lama ini, langkah itu dilakukan mengingat aspirasi masyarakat sebelumnya berujung pada laporan oleh ketua DPRD setempat.

Bahkan diberitakan sebelumnya, diduga kuat terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan berkaitan dengan proses-proses rekomendasi yang diterbitkan oleh lembaga legislatif kepada koperasi-koperasi dalam proses KSO dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

Salah satunya berkaitan dengan tidak adanya pembahasan resmi atau melalui mekanisme secara kelembagaan dewan, mengingat lembaga tersebut memiliki kewenangan secara kolektif kolegial.

Disisi lain para pakar dan pengamat politik sebelumnya juga berkomentar, seorang pemimpin bisa saja membijaki atau mengeluarkan pakai kebijakan selama kebijakan tersebut tidak berbenturan dan berdampak negatif bagi masyarakat. (Darmo)