KALAMANTHANA, Muara Teweh - Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, menegaskan penggunaan jalan kabupaten oleh perusahaan tambang tidak bisa terus ditoleransi. Jalan yang dibangun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, bukan untuk operasional tambang.

“Jalan kabupaten dibangun dari APBD, uang rakyat. Tujuannya untuk menunjang aktivitas masyarakat Barito Utara, bukan untuk kepentingan perusahaan tambang. Sudah seharusnya perusahaan tambang membangun dan menggunakan jalan sendiri,” tegas Taufik, Jumat (9/1/2026).

Komisi II DPRD meminta perusahaan tambang menghentikan penggunaan jalan kabupaten untuk angkutan batubara. Permintaan ini merupakan bentuk keberpihakan dewan kepada masyarakat yang merasakan langsung dampak kerusakan jalan, debu, limbah, dan drainase yang tidak tertata. “Kerusakan jalan sangat nyata dirasakan masyarakat. Ini bukan persoalan kecil dan tidak bisa terus ditoleransi,” ujarnya.

Selain kerusakan fisik, DPRD juga menyoroti persoalan limbah dan sistem drainase yang tidak memadai. Menurut Taufik, aliran air dan limbah dari aktivitas tambang berpotensi memperparah kerusakan infrastruktur.

Ia menambahkan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 22 Januari 2026 mendatang, DPRD akan menegaskan bahwa penggunaan jalan harus disertai tanggung jawab penuh dari perusahaan, termasuk perawatan dan perbaikan. Dengan langkah ini, DPRD berharap ada kepastian bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. (Sly).