KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Ternyata, bukan hanya ibu muda NN yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas di Handel Berkat Makmur. Ada pula seorang pria. Siapa dia?

Dia adalah MM, pria berusia 24 tahun. Dia ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kapuas pada Kamis 9 Apirl 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

MM ikut terjaring operasi Satresnarkoba Polres Kapuas atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Perumahan New Site Development, Kuala Kapuas.

Penangkapan dilakukan di rumah perempuan berinisial NN (22) di Jalan Handel Berkat Makmur, Kecamatan Selat Utara, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Budi Utomo.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 8 paket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 5,17 gram yang disimpan di saku celana pelaku.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu buah wadah warna biru, satu celana jeans hitam, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi. (*)