KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur berencana mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai upaya mengakomodir keinginan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional.

Bupati Barito Timur, M. Yamin, menyampaikan bahwa usulan WPR merupakan langkah pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih baik, aman, dan ramah lingkungan. “Pemerintah daerah tentu mendengar aspirasi masyarakat. Karena itu, kami akan mengupayakan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat agar aktivitas masyarakat bisa lebih tertata dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, keberadaan WPR diharapkan mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas pertambangan secara legal sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah daerah juga ingin memastikan kegiatan tersebut dapat memberikan dampak ekonomi tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Yamin menegaskan bahwa usulan WPR akan dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi dan pusat, mengingat penetapan wilayah tersebut merupakan kewenangan pemerintah sesuai regulasi di sektor pertambangan mineral dan batu bara. Ia berharap, apabila WPR terealisasi, masyarakat dapat mematuhi aturan terkait perizinan, keselamatan kerja, dan pengelolaan lingkungan. “Yang terpenting, WPR harus berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang saat ini masih minim,” tambahnya.

Sementara itu, sejumlah warga menyambut baik rencana tersebut. Mereka menilai keberadaan WPR akan memberikan kepastian bagi masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada tambang tradisional untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Masyarakat berharap pemerintah dapat segera merealisasikan usulan tersebut agar aktivitas pertambangan rakyat di Barito Timur dapat berjalan lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga. (Anigoru).